Pangkalpinang, 11 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Universitas Pertiba Pangkalpinang, bertempat di Ruang Kuliah Umum Lantai 2 FEB.
Acara ini menghadirkan narasumber Adi Riyanto, S.H., M.H., yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Dalam pemaparannya, Adi menyampaikan pentingnya pemahaman HAKI di lingkungan kampus, terutama dalam mendukung perlindungan terhadap karya ilmiah, inovasi teknologi, dan produk kreatif mahasiswa serta dosen.
Sosialisasi ini diawali dengan sambutan Rektor Universitas Pertiba Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak.CA. mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum dan menegaskan komitmen kampus dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan akademisi, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pertiba Nelly Astuti, S.E., M.M memberikan sambutan yang menekankan pentingnya kerja sama antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah dalam pengembangan kapasitas riset dan inovasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor I Drs. Jufri Sani Akbar, M.M., Wakil Rektor III Eko Riyadi, S.H., M.H., Kepala LPPM Dr. H. Afrizal, S.E., M.M., Kepala LPM Nur Hidayati, S.E., M.M., para dosen tetap serta 70 mahasiswa dari fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat HAKI secara simbolis kepada dua perwakilan sivitas akademika yang telah berhasil mendaftarkan karyanya, yaitu Dr. Suhardi dari kalangan dosen dan Sugianto dari kalangan mahasiswa.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Implementasi Arrangement antara Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Pertiba dengan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Kerja sama ini mencakup peningkatan pemahaman, pendampingan pendaftaran HAKI, serta dukungan teknis lainnya dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan FEB.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pertiba menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan yang proaktif dalam mendorong penciptaan dan perlindungan hasil karya intelektual, sejalan dengan semangat inovasi dan legalitas yang diusung Kemenkum.(penulis_triyono)