PMB, Wajib Belajar 12 Tahun
Negara yang Sibuk Mengurus Aplikasi
Setiap tahun ajaran baru tiba, bangsa ini kembali memasuki ritual yang nyaris sama. Ruang publik dipenuhi diskusi mengenai jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Dinas pendidikan sibuk menyiapkan sistem, sekolah sibuk mengunggah informasi, orang tua sibuk berburu jaringan internet, sementara media sosial dipenuhi keluhan tentang server yang lambat, data yang tidak sinkron, dan berbagai persoalan teknis lainnya.
Namun di tengah keramaian itu, ada satu pertanyaan besar yang justru nyaris tidak pernah menjadi fokus utama apakah seluruh anak Indonesia sudah benar benar dijamin hak pendidikannya oleh negara?
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan inti dari seluruh persoalan pendidikan kita.
Sayangnya, perhatian para pengambil kebijakan sering kali terjebak pada urusan prosedural. PMB lebih banyak dipahami sebagai persoalan jalur masuk sekolah daripada instrumen untuk menjamin hak pendidikan warga negara. Seolah olah ketika aplikasi berjalan lancar, server tidak bermasalah, dan kuota terpenuhi, maka tugas negara telah selesai.
Padahal pendidikan bukan soal aplikasi. Pendidikan adalah soal manusia.
Pendidikan bukan soal jalur. Pendidikan adalah soal hak.
Dan pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi peradaban.
Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Dalam perspektif konstitusi, pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara, bukan hadiah yang diberikan setelah seseorang berhasil menaklukkan berbagai tahapan administratif.
Ironisnya, dalam praktik PMB hari ini, hak tersebut sering kali harus melewati pagar pagar teknis yang semakin tinggi. Masyarakat dipaksa memahami aplikasi, membuat akun, mengunggah dokumen, melakukan verifikasi digital, mengikuti pengumuman daring, dan beradaptasi dengan berbagai prosedur yang tidak selalu mudah dipahami.
Pertanyaannya, apakah semua warga negara memiliki kemampuan yang sama untuk menghadapi proses tersebut?
Tentu tidak.
Masih banyak keluarga yang kesulitan membeli paket data internet. Masih banyak orang tua yang bahkan belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Masih banyak masyarakat di desa, pesisir, dan wilayah terpencil yang harus berjuang mendapatkan akses internet yang stabil hanya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Dalam kondisi seperti itu, negara seharusnya hadir mempermudah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakatlah yang dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem.
Di sinilah letak ironi terbesar kebijakan pendidikan kita.
Aplikasi yang semestinya menjadi alat bantu perlahan berubah menjadi alat seleksi. Teknologi yang seharusnya memudahkan justru menjadi penghalang baru bagi kelompok yang paling membutuhkan layanan pendidikan.
Kita seakan lupa bahwa aplikasi bukan regulasi.
Aplikasi bukan konstitusi.
Aplikasi bukan kebijakan.
Dan yang paling penting, aplikasi tidak memiliki nurani.
Aplikasi tidak pernah memahami kegelisahan seorang ibu yang takut anaknya tidak memperoleh sekolah. Aplikasi tidak memahami kemiskinan. Aplikasi tidak memahami ketimpangan sosial. Aplikasi hanya bekerja berdasarkan algoritma.
Sementara pendidikan seharusnya bekerja berdasarkan nilai kemanusiaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan kita semakin terjebak dalam cara berpikir mekanistik. Segala sesuatu diukur dari kepatuhan prosedur, kesesuaian sistem, dan ketertiban administrasi. Yang menjadi ukuran keberhasilan bukan lagi berapa banyak anak yang berhasil memperoleh hak pendidikan, melainkan berapa persen data yang berhasil masuk ke server.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, kita mulai lebih sibuk mengurus sistem daripada mengurus manusia.
Lebih sibuk mengamankan prosedur daripada memastikan hak warga negara terpenuhi.
Lebih sibuk menjaga aplikasi daripada menjaga masa depan anak-anak bangsa.
Padahal Indonesia sejak lama menggaungkan program wajib belajar 12 tahun. Secara konseptual, program ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan hingga jenjang menengah. Namun dalam kenyataannya, wajib belajar 12 tahun masih sering terdengar sebagai slogan yang indah di atas kertas.
Sebab ukuran wajib belajar bukanlah jumlah regulasi yang diterbitkan.
Ukuran wajib belajar adalah tidak adanya anak yang tertinggal dari sistem pendidikan.
Jika masih ada anak yang gagal bersekolah karena kemiskinan, maka wajib belajar belum selesai.
Jika masih ada anak yang gagal mengakses pendidikan karena keterbatasan teknologi, maka wajib belajar belum berhasil.
Jika masih ada keluarga yang kebingungan menghadapi prosedur PMB, maka negara belum sepenuhnya hadir.
Dari perspektif sosiologi, kondisi ini berpotensi melahirkan reproduksi ketimpangan sosial. Mereka yang memiliki akses teknologi, pendidikan keluarga yang baik, dan kemampuan ekonomi akan lebih mudah memasuki sistem. Sebaliknya, kelompok miskin akan menghadapi hambatan yang semakin kompleks. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial justru berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Dari perspektif antropologi, persoalan ini menunjukkan kegagalan memahami keragaman masyarakat Indonesia. Bangsa ini tidak hanya terdiri atas masyarakat perkotaan yang akrab dengan dunia digital. Indonesia juga terdiri atas masyarakat desa, nelayan, petani, komunitas adat, dan kelompok kelompok sosial yang memiliki karakteristik berbeda. Ketika seluruh masyarakat dipaksa mengikuti satu model pelayanan yang seragam, maka kebijakan kehilangan konteks sosial dan budayanya.
Sementara dalam perspektif filsafat pendidikan, baik humanisme, progresivisme, maupun rekonstruksionisme sama sama menempatkan manusia sebagai pusat pendidikan. Pendidikan harus menjadi sarana pembebasan, pemberdayaan, dan transformasi sosial. Bukan sekadar proses administratif yang dingin dan kaku.
Yang lebih memprihatinkan adalah munculnya budaya ketakutan dalam birokrasi pendidikan. Banyak pengambil kebijakan tampak lebih takut terhadap pemeriksaan administrasi daripada terhadap kenyataan bahwa masih ada anak yang kehilangan hak pendidikannya.
Lebih takut kepada auditor daripada kepada angka putus sekolah.
Lebih takut kepada laporan pengawasan daripada kepada kegagalan pelayanan publik.
Tentu pengawasan diperlukan. Kehadiran Ombudsman, Inspektorat, BPK, BPKP, aparat penegak hukum, maupun KPK merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun pengawasan tidak boleh membuat birokrasi kehilangan keberanian moral.
Sebab tugas utama birokrasi bukan sekadar menyelamatkan dokumen, melainkan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Tugas utama pemerintah bukan sekadar memastikan prosedur berjalan, melainkan memastikan hak warga negara terpenuhi.
Sudah saatnya paradigma pendidikan kita bergeser dari orientasi administratif menuju orientasi substantif. Dari sekadar mengatur jalur masuk sekolah menuju menjamin hak pendidikan. Dari sekadar mengelola aplikasi menuju mengelola masa depan manusia.
Kepala daerah, dinas pendidikan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan perlu berani menyatakan satu komitmen sederhana tetapi sangat mendasar
"Tidak boleh ada satu pun anak di daerah ini yang gagal memperoleh pendidikan karena kemiskinan, teknologi, birokrasi, ataupun keterbatasan akses."
Kalimat itu jauh lebih penting daripada ribuan halaman petunjuk teknis.
Karena sesungguhnya peradaban tidak dibangun oleh server yang kuat, melainkan oleh manusia yang terdidik.
Bangsa tidak maju karena aplikasinya canggih, tetapi karena kebijakannya berpihak pada rakyat.
Dan pendidikan akan kehilangan ruhnya ketika hak anak untuk belajar dikalahkan oleh prosedur yang diciptakan untuk melayaninya.
Maka sebelum kita berbicara tentang transformasi digital, kecerdasan buatan, dan Indonesia Emas 2045, ada satu pekerjaan rumah yang harus terlebih dahulu diselesaikan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikannya secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah seberapa modern sistem yang kita miliki, melainkan seberapa banyak manusia yang berhasil kita muliakan melalui pendidikan.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan