Nabi diutus,Raja diturunkan ,pemimpin dilahirkan
Demokrasi telah menjadi pilihan konstitusional bangsa Indonesia. Sejak era reformasi, pergantian kekuasaan berlangsung secara damai melalui pemilihan umum. Presiden, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat. Secara prosedural, demokrasi Indonesia terus mengalami kemajuan. Namun di balik keberhasilan prosedural tersebut, muncul pertanyaan mendasar apakah demokrasi kita telah berhasil melahirkan pemimpin, atau hanya berhasil memilih penguasa?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika kepercayaan publik terhadap lembaga politik terus mengalami pasang surut, praktik politik uang belum sepenuhnya hilang, politik dinasti masih berkembang, dan proses kaderisasi partai politik sering kalah oleh pertimbangan elektabilitas serta kekuatan modal. Demokrasi memang berhasil memilih orang untuk menduduki jabatan, tetapi belum tentu berhasil membentuk kepemimpinan yang mampu membawa bangsa menghadapi tantangan zaman.
Di sinilah relevansi ungkapan, "Raja diturunkan, Nabi diutus, pemimpin dilahirkan."
Ungkapan tersebut bukan sekadar permainan bahasa, melainkan refleksi tentang perubahan peradaban manusia dalam memahami sumber legitimasi kepemimpinan.
Dalam sistem monarki, seorang raja memperoleh legitimasi melalui garis keturunan. Darah menjadi sumber kekuasaan. Sejarah memperlihatkan bahwa sistem ini mampu melahirkan raja raja besar, tetapi juga melahirkan penguasa yang lemah karena kepemimpinan tidak selalu diwariskan bersama garis keturunan.
Dalam tradisi Islam, para nabi dan rasul tidak dipilih oleh manusia. Mereka diutus oleh Allah SWT melalui wahyu untuk menegakkan keadilan, menyempurnakan akhlak, dan membimbing umat. Kenabian bukan hasil kompetisi politik, bukan pula warisan keluarga, melainkan kehendak Ilahi. Karena itu, tidak seorang pun dapat mengklaim kenabian melalui mekanisme politik ataupun kekuasaan.
Berbeda dengan kedua sistem tersebut, demokrasi modern memberikan legitimasi kepada rakyat. Pemimpin memperoleh mandat melalui pilihan warga negara. Namun mandat rakyat bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada konstitusi, masyarakat, sejarah, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sayangnya, demokrasi sering dipahami hanya sebagai mekanisme memilih, bukan sebagai sistem membentuk kepemimpinan.
Akibatnya, ruang demokrasi dipenuhi kompetisi elektoral yang mengedepankan popularitas, pencitraan, dan strategi komunikasi politik, sementara proses pembentukan karakter, integritas, kapasitas intelektual, serta rekam jejak kepemimpinan justru terpinggirkan. Demokrasi menjadi sangat prosedural, tetapi belum sepenuhnya substantif.
Padahal, demokrasi yang sehat bukan hanya menghasilkan pemenang pemilu, melainkan melahirkan negarawan.
Thomas Carlyle melalui teori Great Man pernah menyatakan bahwa pemimpin besar dilahirkan. Namun perkembangan ilmu kepemimpinan menunjukkan bahwa kepemimpinan juga merupakan hasil proses pendidikan, pengalaman, pembelajaran, dan pengabdian. James MacGregor Burns dan Bernard M. Bass membuktikan bahwa kepemimpinan transformasional lahir ketika seseorang mampu menginspirasi perubahan, membangun kepercayaan, dan menghadirkan visi yang melampaui kepentingan dirinya sendiri.
Artinya, kepemimpinan bukan semata-mata bakat bawaan, melainkan hasil pembentukan karakter yang panjang.
Di sinilah perbedaan mendasar antara pemimpin dan manajer. John P. Kotter menjelaskan bahwa manajemen menjaga stabilitas organisasi, sedangkan kepemimpinan menciptakan perubahan. Manajer memastikan sistem berjalan sesuai prosedur, sementara pemimpin menggerakkan manusia menuju masa depan. Negara membutuhkan birokrat yang profesional, tetapi lebih membutuhkan pemimpin yang mampu membangun harapan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar jabatan publik. Al-Qur'an menyebut manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maknanya bukan penguasa yang bebas bertindak, melainkan wakil Allah yang bertugas menjaga keadilan, memelihara kemaslahatan, dan menghindarkan kerusakan.
Karena itu, kepemimpinan adalah amanah, bukan kehormatan.
Amanah tersebut menuntut hadirnya empat karakter utama yang diwariskan Rasulullah SAW, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Tanpa kejujuran, kecerdasan, keterbukaan, dan tanggung jawab, kepemimpinan kehilangan legitimasi moral meskipun memperoleh legitimasi politik.
Islam juga mengajarkan prinsip syura, yaitu musyawarah dalam mengambil keputusan. Nilai ini sejalan dengan demokrasi yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Demikian pula konsep ulil amri, yang mengandung makna bahwa pemimpin ditaati selama menjalankan amanah, menegakkan keadilan, dan tidak menyimpang dari nilai-nilai moral.
Dengan demikian, demokrasi dan Islam sesungguhnya bertemu dalam satu titik, yakni kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan publik.
Secara sosiologis, Max Weber menjelaskan bahwa masyarakat modern meninggalkan legitimasi tradisional menuju legitimasi rasional-legal. Kekuasaan tidak lagi diterima karena keturunan, tetapi karena hukum, kompetensi, dan kepercayaan masyarakat. Dari perspektif antropologi, perubahan tersebut menunjukkan evolusi budaya manusia dari masyarakat yang berbasis genealogi menuju masyarakat yang berbasis prestasi dan kapasitas.
Indonesia sebenarnya telah meletakkan fondasi tersebut dalam konstitusinya. Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (3) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Semangat tersebut diperkuat melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan sistem merit sebagai fondasi birokrasi profesional.
Namun konstitusi yang baik tidak otomatis melahirkan praktik politik yang baik.
Persoalan terbesar demokrasi Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya budaya kepemimpinan. Partai politik yang seharusnya menjadi sekolah kader sering kali lebih sibuk membangun mesin elektoral. Pendidikan politik masyarakat masih kalah oleh politik transaksional. Ruang publik lebih ramai membicarakan pencitraan dibandingkan kualitas gagasan. Akibatnya, demokrasi lebih sering melahirkan kompetisi popularitas daripada kompetisi kapasitas.
Jika kondisi ini terus berlangsung, demokrasi akan kehilangan substansinya. Pemilu hanya menjadi agenda lima tahunan untuk mengganti elite, sementara kualitas kepemimpinan nasional tidak mengalami lompatan yang berarti.
Padahal Indonesia sedang menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar memenangkan kontestasi politik. Bonus demografi, kecerdasan artifisial, perubahan iklim, transformasi ekonomi digital, ketidakpastian geopolitik, hingga target Indonesia Emas 2045 membutuhkan pemimpin yang visioner, adaptif, berintegritas, dan mampu berpikir melampaui kepentingan elektoral.
Bangsa ini memerlukan pemimpin yang tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang benar meskipun tidak selalu populer. Pemimpin yang melihat jabatan sebagai amanah, bukan sebagai privilese. Pemimpin yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, ataupun partai.
Membangun pemimpin tidak dapat dimulai ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon presiden. Kepemimpinan harus dibangun sejak keluarga, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, birokrasi, dan partai politik. Kepemimpinan adalah proses pembentukan karakter yang panjang, bukan produk instan menjelang pemilu.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling sering memenangkan pemilu. Sejarah hanya akan mengingat siapa yang menghadirkan keadilan, memperkuat persatuan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta meninggalkan warisan peradaban bagi bangsanya.
Raja memang diturunkan. Nabi memang diutus. Tetapi dalam negara demokrasi, pemimpin harus dilahirkan melalui integritas, ilmu pengetahuan, karakter, pengabdian, dan keberanian moral. Jika demokrasi gagal melahirkan pemimpin seperti itu, maka yang lahir hanyalah penguasa yang berganti setiap lima tahun, sementara cita cita Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 akan terus menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan